KUTACANE | Dugaan tak lazim terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK di UPTD Puskesmas Lawe Dua, Aceh Tenggara, mengemuka dan memunculkan pertanyaan serius mengenai tertib administrasi serta akuntabilitas dana publik di tingkat layanan dasar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana tersebut diduga sempat masuk ke rekening salah seorang staf puskesmas sebelum kemudian langsung ditarik kembali. Jika informasi itu benar, persoalannya tidak bisa diperlakukan sebagai urusan teknis semata. Ada standar pengelolaan keuangan negara yang semestinya dijaga, dan setiap perpindahan dana publik seharusnya dapat ditelusuri dengan jelas dari awal hingga akhir.
Di lapangan, BOK merupakan salah satu penopang penting operasional puskesmas. Dana ini lazim digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, mulai dari kunjungan lapangan, pendataan sasaran, koordinasi program kesehatan masyarakat, transport petugas, hingga pelaporan kegiatan. Bagi wilayah dengan medan yang tidak selalu mudah dijangkau, dana semacam ini kerap menjadi pembeda antara layanan yang sekadar berjalan dan layanan yang benar-benar hadir menjangkau warga. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh menyisakan ruang abu-abu, terlebih bila menyangkut rekening pribadi.
Dugaan bahwa dana tersebut sempat masuk ke rekening seorang staf lalu segera ditarik kembali menimbulkan sejumlah pertanyaan yang tidak ringan. Atas dasar apa rekening itu dipakai, siapa yang memberi otorisasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya disusun? Dalam tata kelola keuangan publik, rekening personal pada prinsipnya bukan jalur yang lazim untuk menampung dana negara tanpa dasar administratif yang kuat. Mekanisme semacam itu berpotensi mengaburkan jejak audit, menyulitkan pemeriksaan, dan membuka ruang spekulasi mengenai apakah prosedur dijalankan sesuai aturan atau tidak. Di titik ini, yang dibutuhkan bukan penilaian tergesa-gesa, melainkan penelusuran yang terang.
Secara regulatif, pengelolaan dana BOK tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disertai petunjuk teknis penggunaan dana BOK dari kementerian terkait. Intinya tegas: dana harus direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara tertib. Setiap transaksi wajib memiliki dasar yang sah dan bukti yang bisa diuji. Karena itu, bila benar ada pemindahan dana ke rekening staf sebelum ditarik kembali, publik berhak meminta penjelasan apakah mekanisme tersebut sesuai aturan atau justru menyimpang dari tata kelola yang semestinya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak puskesmas mengenai dugaan tersebut. Kepala UPTD Puskesmas Lawe Dua, Rika Liskandra, S.Farm., Apt., saat dicoba dihubungi melalui seluler pada 10 Juni 2026 tidak berhasil dihubungi. Upaya konfirmasi yang belum membuahkan hasil itu membuat ruang klarifikasi masih terbuka. Namun, ketiadaan penjelasan pada saat isu ini beredar justru mempertebal kebutuhan publik atas jawaban yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara yang menyangkut dana publik, diam bukanlah penyelesaian. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, bukan pembiaran atas tanda tanya yang menggantung.
Karena itu, aparat penegak hukum semestinya tidak menunggu persoalan ini meredup dengan sendirinya. Dugaan aliran dana publik ke rekening pribadi staf puskesmas, bila benar terjadi, layak ditelusuri secara serius dan menyeluruh. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen pencairan, dasar penggunaan rekening tersebut, alur persetujuan internal, bukti transfer, hingga pertanggungjawaban atas penarikan dana. Bila ditemukan bahwa mekanisme yang ditempuh tidak memiliki dasar yang sah, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan di tingkat internal. Ia harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum agar terang apakah ada kelalaian, pelanggaran administrasi, atau unsur lain yang perlu didalami lebih jauh.
Desakan agar aparat bergerak cepat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa sistem pengawasan masih bekerja. Puskesmas adalah wajah paling dekat negara dalam pelayanan kesehatan. Ketika pengelolaan dananya memunculkan tanda tanya, yang terganggu bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi yang setiap hari melayani masyarakat. Kepercayaan itu dibangun dari keterbukaan dan ketertiban, bukan dari mekanisme yang sulit dijelaskan atau dari respons yang datang terlambat.
Karena itu, dugaan yang mengemuka di UPTD Puskesmas Lawe Dua sebaiknya tidak dibiarkan menjadi kabar yang berputar tanpa ujung. Pihak terkait perlu memberi penjelasan yang memadai, sementara aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap indikasi penyimpangan ditelusuri sampai terang. Dalam pengelolaan dana publik, ketegasan bukan berarti menghakimi lebih dulu, melainkan memastikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, yang hilang bukan hanya jejak transaksi, melainkan juga kepercayaan masyarakat yang jauh lebih sulit dipulihkan. .(TIM)










