Blangkejeren, 6 Agustus 2026. | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (5/8/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (39), seorang petani warga Desa Porang, yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Porang.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka berada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun lokasi kejadian,” ujar AKP Kabri.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 set alat hisap (bong), 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis (pemantik api), 4 buah pipet, serta 1 buah cotton bud yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang berdomisili di luar Kabupaten Gayo lues. Atas pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Gayo Lues saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasoknya.

AKP Kabri menegaskan bahwa Polres Gayo Lues akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Gayo Lues.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polres Gayo Lues










