KUTACANE — Praktik pengutipan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dilakukan oleh SMA Perisai di Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan masyarakat. Pengutipan dana sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan tersebut dinilai tidak mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pengutipan yang dilakukan, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.
Ketua DPD salah satu lembaga masyarakat pemerhati pendidikan dan aset di Aceh Tenggara, menyampaikan kepada media ini pada Selasa (4/11/2025), bahwa pengutipan SPP dari ratusan peserta didik di SMA Perisai patut dipertanyakan legalitasnya. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut belum memenuhi prasyarat administratif dan normatif sesuai dengan mekanisme penyusunan dan pelaksanaan anggaran di satuan pendidikan negeri.
“Pengelolaan dan pengumpulan dana pendidikan seperti SPP tidak bisa hanya berdasar kesepakatan sepihak antara pihak sekolah dan wali murid. Harus ada dokumen perencanaan anggaran, seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi dasar pengelolaan keuangan sekolah,” ujar Ketua lembaga tersebut.
Dalam regulasinya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyatakan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat oleh sekolah — melalui komite — harus bersifat sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan pendidikan pun hanya dapat dilakukan atas dasar kesukarelaan tanpa tekanan dan tidak menjadi syarat dalam proses pembelajaran.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Meskipun SMA berada pada jenjang pendidikan menengah dan berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, prinsip pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan regulasi tetap menjadi acuan.
Menurut narasumber tersebut, pengutipan SPP yang dilakukan SMA Perisai belum menunjukkan bukti adanya surat keputusan dari Gubernur Aceh, surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Aceh, ataupun dokumen KUA dan PPAS yang sesuai dengan ketentuan. Ini menjadikan dasar hukum pengutipan tersebut lemah, bahkan berpotensi menyalahi prinsip tata kelola keuangan sekolah.
Ketika dikonfirmasi pada hari yang sama, pihak sekolah melalui Kepala SMA Perisai, Nyak Lamidin, belum dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimaksud, seperti SK gubernur, surat edaran dinas pendidikan, ataupun berita acara rapat bersama wali murid dan komite sekolah yang sahih sebagai dasar penetapan SPP.
Di sisi lain, proses pengambilan keputusan bersama wali siswa juga dipersoalkan. Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa pertemuan yang dijadikan dasar kesepakatan tidak didukung oleh kehadiran mayoritas wali siswa, sebagaimana mestinya. Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10, pengambilan keputusan terkait sumbangan dana pendidikan harus dilakukan dalam forum yang sah, dengan partisipasi aktif komite sekolah dan dihadiri oleh mayoritas perwakilan orang tua peserta didik.
Tidak hanya pada aspek legalitas, pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan dana pun turut menjadi perhatian. Dalam praktiknya, menurut keterangan beberapa orang tua siswa, tidak ada laporan rinci yang dipublikasikan secara terbuka mengenai penggunaan dana SPP yang dibayarkan tiap bulan tersebut. Padahal, prinsip akuntabilitas di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, di mana setiap dana pendidikan yang diperoleh dari masyarakat wajib dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya para penyumbang.
“Sumbangan tidak bisa dijadikan tameng untuk praktik pungli. Ini menyangkut hak pendidikan anak-anak dan harus ditindak serius. Kami mendorong pihak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk turun langsung menyelidiki dugaan adanya pengutipan yang tidak sesuai prosedural ini,” tegas Ketua lembaga tersebut.
Ia menambahkan, apabila dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang disalurkan pemerintah pusat telah mencukupi kebutuhan dasar pendidikan, maka sumbangan dari masyarakat tidak seharusnya dibebankan secara kolektif dan rutin, seperti layaknya pungutan tetap. Dana BOS seharusnya diarahkan untuk pembiayaan operasional inti sekolah, termasuk honor guru honorer, kegiatan pembelajaran, dan pembelian alat tulis atau buku referensi. Jika terdapat kebutuhan di luar anggaran BOS, harus dijelaskan secara rinci kepada wali siswa dengan dukungan perencanaan yang transparan.
Polemik ini pun menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan Aceh untuk menyiapkan sistem pengawasan dan klarifikasi yang ketat dalam tiap permintaan iuran di sekolah. Pendidikan seyogianya tidak menjadi ranah bagi praktik-praktik nontransparan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik dan dunia pendidikan.
Sementara itu, sejumlah warga dan wali siswa berharap agar pengelolaan dana pendidikan di SMA Perisai Kutacane segera ditata ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menginginkan adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka dari sekolah, serta keterlibatan komite dan wali murid secara menyeluruh dalam pengambilan keputusan mengenai program dan biaya sekolah.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait persoalan ini. Namun masyarakat berharap agar langkah pembinaan dan pengawasan segera dilakukan, agar ke depan tidak terjadi lagi praktik pengutipan yang tidak sesuai prosedur, dan agar dunia pendidikan di Aceh Tenggara tetap berada di jalur yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.










