Pengutipan SPP di SMA Perisai Kutacane Dipertanyakan, Dinilai Tak Sesuai Regulasi Pendidikan

AGARA NOW

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 14:13 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Praktik pengutipan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dilakukan oleh SMA Perisai di Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan masyarakat. Pengutipan dana sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan tersebut dinilai tidak mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan pendidikan di tingkat sekolah menengah atas. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pengutipan yang dilakukan, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.

Ketua DPD salah satu lembaga masyarakat pemerhati pendidikan dan aset di Aceh Tenggara, menyampaikan kepada media ini pada Selasa (4/11/2025), bahwa pengutipan SPP dari ratusan peserta didik di SMA Perisai patut dipertanyakan legalitasnya. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut belum memenuhi prasyarat administratif dan normatif sesuai dengan mekanisme penyusunan dan pelaksanaan anggaran di satuan pendidikan negeri.

“Pengelolaan dan pengumpulan dana pendidikan seperti SPP tidak bisa hanya berdasar kesepakatan sepihak antara pihak sekolah dan wali murid. Harus ada dokumen perencanaan anggaran, seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi dasar pengelolaan keuangan sekolah,” ujar Ketua lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasinya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyatakan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat oleh sekolah — melalui komite — harus bersifat sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan pendidikan pun hanya dapat dilakukan atas dasar kesukarelaan tanpa tekanan dan tidak menjadi syarat dalam proses pembelajaran.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Meskipun SMA berada pada jenjang pendidikan menengah dan berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, prinsip pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan regulasi tetap menjadi acuan.

Menurut narasumber tersebut, pengutipan SPP yang dilakukan SMA Perisai belum menunjukkan bukti adanya surat keputusan dari Gubernur Aceh, surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Aceh, ataupun dokumen KUA dan PPAS yang sesuai dengan ketentuan. Ini menjadikan dasar hukum pengutipan tersebut lemah, bahkan berpotensi menyalahi prinsip tata kelola keuangan sekolah.

Ketika dikonfirmasi pada hari yang sama, pihak sekolah melalui Kepala SMA Perisai, Nyak Lamidin, belum dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimaksud, seperti SK gubernur, surat edaran dinas pendidikan, ataupun berita acara rapat bersama wali murid dan komite sekolah yang sahih sebagai dasar penetapan SPP.

Di sisi lain, proses pengambilan keputusan bersama wali siswa juga dipersoalkan. Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa pertemuan yang dijadikan dasar kesepakatan tidak didukung oleh kehadiran mayoritas wali siswa, sebagaimana mestinya. Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10, pengambilan keputusan terkait sumbangan dana pendidikan harus dilakukan dalam forum yang sah, dengan partisipasi aktif komite sekolah dan dihadiri oleh mayoritas perwakilan orang tua peserta didik.

Tidak hanya pada aspek legalitas, pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan dana pun turut menjadi perhatian. Dalam praktiknya, menurut keterangan beberapa orang tua siswa, tidak ada laporan rinci yang dipublikasikan secara terbuka mengenai penggunaan dana SPP yang dibayarkan tiap bulan tersebut. Padahal, prinsip akuntabilitas di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, di mana setiap dana pendidikan yang diperoleh dari masyarakat wajib dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya para penyumbang.

“Sumbangan tidak bisa dijadikan tameng untuk praktik pungli. Ini menyangkut hak pendidikan anak-anak dan harus ditindak serius. Kami mendorong pihak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk turun langsung menyelidiki dugaan adanya pengutipan yang tidak sesuai prosedural ini,” tegas Ketua lembaga tersebut.

Ia menambahkan, apabila dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang disalurkan pemerintah pusat telah mencukupi kebutuhan dasar pendidikan, maka sumbangan dari masyarakat tidak seharusnya dibebankan secara kolektif dan rutin, seperti layaknya pungutan tetap. Dana BOS seharusnya diarahkan untuk pembiayaan operasional inti sekolah, termasuk honor guru honorer, kegiatan pembelajaran, dan pembelian alat tulis atau buku referensi. Jika terdapat kebutuhan di luar anggaran BOS, harus dijelaskan secara rinci kepada wali siswa dengan dukungan perencanaan yang transparan.

Polemik ini pun menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan Aceh untuk menyiapkan sistem pengawasan dan klarifikasi yang ketat dalam tiap permintaan iuran di sekolah. Pendidikan seyogianya tidak menjadi ranah bagi praktik-praktik nontransparan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik dan dunia pendidikan.

Sementara itu, sejumlah warga dan wali siswa berharap agar pengelolaan dana pendidikan di SMA Perisai Kutacane segera ditata ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menginginkan adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka dari sekolah, serta keterlibatan komite dan wali murid secara menyeluruh dalam pengambilan keputusan mengenai program dan biaya sekolah.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait persoalan ini. Namun masyarakat berharap agar langkah pembinaan dan pengawasan segera dilakukan, agar ke depan tidak terjadi lagi praktik pengutipan yang tidak sesuai prosedur, dan agar dunia pendidikan di Aceh Tenggara tetap berada di jalur yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Keluarga Korban Salah Diagnosis HIV di Aceh Tenggara Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Medis
Dugaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Banjir Aceh Tenggara Dipangkas, Anggaran Rp100 Juta untuk 10 Rumah Dipertanyakan
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Memastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Direktur RSUD Kutacane Besuk Sejumlah Pasien
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru