Pekerja Terluka dalam Kecelakaan, PT Tower Bersama Group Diduga Abaikan Standar Keselamatan Proyek

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:33 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, 10 Oktober 2025 — Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Takengon–Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat siang, bukan sekadar insiden biasa. Di balik mobil pick-up yang terguling di jalan perbukitan dan menyebabkan luka-luka pada sejumlah pekerja, tersingkap persoalan lebih fundamental: dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja, regulasi ketenagakerjaan, dan praktik perusahaan yang abai terhadap hak buruh.

Mobil berjenis pick-up yang digunakan untuk mengangkut material proyek — termasuk seuntai gulungan kabel — sekaligus mengangkut beberapa pekerja lapangan, kehilangan kendali sekira pukul 13.54 WIB. Dari informasi yang berhasil dihimpun, sedikitnya tiga hingga empat orang mengalami luka-luka dan kini tengah dirawat di fasilitas kesehatan setempat.

Para korban berasal dari PT Tower Bersama Group, perusahaan infrastruktur menara telekomunikasi besar yang kini beroperasi di wilayah Aceh Tengah. Mereka dalam perjalanan menuju lokasi proyek saat insiden terjadi. Namun kecelakaan ini justru membuka potret gelap sistem kerja yang tampaknya selama ini luput dari pengawasan aparat: pengemudi tanpa izin resmi (SIM), pekerja diangkut di bak terbuka, dan tak satupun dari mereka tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih janggal lagi, kegiatan operasional dilakukan atas nama salah satu penyedia layanan telekomunikasi nasional, tetapi semua pekerja berada dalam koordinasi PT Tower Bersama Group—sebuah praktik yang tidak transparan dan rentan mengaburkan tanggung jawab hukum bila terjadi kecelakaan kerja seperti yang terjadi saat ini.

Situasi ini jelas menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Ditambah lagi, kelalaian dalam mendaftarkan pekerja ke dalam jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ironis, mengingat perusahaan berskala nasional seperti PT Tower Bersama Group semestinya menjadi contoh dalam menerapkan standar kerja yang sesuai hukum dan mengedepankan perlindungan tenaga kerja. Alih-alih menjadi model kepatuhan, perusahaan malah tampak menjalankan proyek dengan standar keselamatan minimum, tanpa perlindungan formal bagi pekerja yang setiap hari bergantung hidup pada upah harian di medan-medan berat proyek jaringan.

“Ini bukan hanya kecelakaan biasa, tapi bukti nyata bagaimana para pekerja dibiarkan tanpa hak dan perlindungan. Kalau perusahaan ini patuh, mestinya tidak ada lagi pekerja yang naik bak terbuka atau bekerja tanpa asuransi,” kata seorang warga yang turut serta membantu evakuasi korban.

Desakan terhadap pemerintah daerah mulai bergema. Warga Linge dan keluarga korban meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat kepolisian segera turun tangan. Pemeriksaan harus dilakukan bukan hanya terkait kecelakaan, namun juga menyeluruh terhadap sistem kerja dan kepatuhan hukum perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di kawasan tersebut.

Perusahaan tidak bisa lagi bersembunyi di balik logo besar dan nama nasional. Kecelakaan ini menjadi momentum untuk merevisi praktik bisnis yang selama ini sering lolos dari pengawasan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari perhatian pusat. Jika aparat kembali tutup mata, bukan tidak mungkin insiden serupa akan terus menimpa para pekerja yang bekerja tanpa perlindungan, tetapi dengan risiko yang tinggi.

Keselamatan kerja bukan opsi. Ia adalah mandat konstitusional dan amanat undang-undang. Segala bentuk kelalaian terhadapnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai perlindungan buruh yang menjadi fondasi sistem ketenagakerjaan nasional. Pekerja bukan alat sekali pakai. Mereka manusia yang harus dijamin hak dan keselamatannya—di jalan, di proyek, dan sepanjang hidupnya sebagai tenaga kerja. (TIM)

Berita Terkait

Korsleting Aki Picu Kebakaran Mobil di SPBU Pakam, Rugi Rp20 Juta
10 Kios Terbakar di Pajak Pagi Aceh Tenggara, Petugas Padamkan Api Kurang dari Satu Jam
Kebakaran Pondok Pesantren Badrul Ulum di Aceh Tenggara, 12 Bangunan Hangus Dilalap Api
Api Lalap Permukiman di Aceh Tenggara, Empat Rumah Terdampak
Melalui Sosialisasi Cukai, Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Tengah Bangun Kesadaran Hukum Masyarakat
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban
Dugaan Tambang Ilegal Kembali Mencuat, Polres Aceh Tengah Gelar Razia Gabungan di Linge
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Maha Singkil, Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru