Dugaan Aliran Dana BOK ke Rekening Staf di Puskesmas Lawe Dua Mengemuka, APH Diminta Bertindak Cepat

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:25 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Dugaan tak lazim terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK di UPTD Puskesmas Lawe Dua, Aceh Tenggara, mengemuka dan memunculkan pertanyaan serius mengenai tertib administrasi serta akuntabilitas dana publik di tingkat layanan dasar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana tersebut diduga sempat masuk ke rekening salah seorang staf puskesmas sebelum kemudian langsung ditarik kembali. Jika informasi itu benar, persoalannya tidak bisa diperlakukan sebagai urusan teknis semata. Ada standar pengelolaan keuangan negara yang semestinya dijaga, dan setiap perpindahan dana publik seharusnya dapat ditelusuri dengan jelas dari awal hingga akhir.

Di lapangan, BOK merupakan salah satu penopang penting operasional puskesmas. Dana ini lazim digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, mulai dari kunjungan lapangan, pendataan sasaran, koordinasi program kesehatan masyarakat, transport petugas, hingga pelaporan kegiatan. Bagi wilayah dengan medan yang tidak selalu mudah dijangkau, dana semacam ini kerap menjadi pembeda antara layanan yang sekadar berjalan dan layanan yang benar-benar hadir menjangkau warga. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh menyisakan ruang abu-abu, terlebih bila menyangkut rekening pribadi.

Dugaan bahwa dana tersebut sempat masuk ke rekening seorang staf lalu segera ditarik kembali menimbulkan sejumlah pertanyaan yang tidak ringan. Atas dasar apa rekening itu dipakai, siapa yang memberi otorisasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya disusun? Dalam tata kelola keuangan publik, rekening personal pada prinsipnya bukan jalur yang lazim untuk menampung dana negara tanpa dasar administratif yang kuat. Mekanisme semacam itu berpotensi mengaburkan jejak audit, menyulitkan pemeriksaan, dan membuka ruang spekulasi mengenai apakah prosedur dijalankan sesuai aturan atau tidak. Di titik ini, yang dibutuhkan bukan penilaian tergesa-gesa, melainkan penelusuran yang terang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulatif, pengelolaan dana BOK tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disertai petunjuk teknis penggunaan dana BOK dari kementerian terkait. Intinya tegas: dana harus direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara tertib. Setiap transaksi wajib memiliki dasar yang sah dan bukti yang bisa diuji. Karena itu, bila benar ada pemindahan dana ke rekening staf sebelum ditarik kembali, publik berhak meminta penjelasan apakah mekanisme tersebut sesuai aturan atau justru menyimpang dari tata kelola yang semestinya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak puskesmas mengenai dugaan tersebut. Kepala UPTD Puskesmas Lawe Dua, Rika Liskandra, S.Farm., Apt., saat dicoba dihubungi melalui seluler pada 10 Juni 2026 tidak berhasil dihubungi. Upaya konfirmasi yang belum membuahkan hasil itu membuat ruang klarifikasi masih terbuka. Namun, ketiadaan penjelasan pada saat isu ini beredar justru mempertebal kebutuhan publik atas jawaban yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara yang menyangkut dana publik, diam bukanlah penyelesaian. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, bukan pembiaran atas tanda tanya yang menggantung.

Karena itu, aparat penegak hukum semestinya tidak menunggu persoalan ini meredup dengan sendirinya. Dugaan aliran dana publik ke rekening pribadi staf puskesmas, bila benar terjadi, layak ditelusuri secara serius dan menyeluruh. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen pencairan, dasar penggunaan rekening tersebut, alur persetujuan internal, bukti transfer, hingga pertanggungjawaban atas penarikan dana. Bila ditemukan bahwa mekanisme yang ditempuh tidak memiliki dasar yang sah, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan di tingkat internal. Ia harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum agar terang apakah ada kelalaian, pelanggaran administrasi, atau unsur lain yang perlu didalami lebih jauh.

Desakan agar aparat bergerak cepat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa sistem pengawasan masih bekerja. Puskesmas adalah wajah paling dekat negara dalam pelayanan kesehatan. Ketika pengelolaan dananya memunculkan tanda tanya, yang terganggu bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi yang setiap hari melayani masyarakat. Kepercayaan itu dibangun dari keterbukaan dan ketertiban, bukan dari mekanisme yang sulit dijelaskan atau dari respons yang datang terlambat.

Karena itu, dugaan yang mengemuka di UPTD Puskesmas Lawe Dua sebaiknya tidak dibiarkan menjadi kabar yang berputar tanpa ujung. Pihak terkait perlu memberi penjelasan yang memadai, sementara aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap indikasi penyimpangan ditelusuri sampai terang. Dalam pengelolaan dana publik, ketegasan bukan berarti menghakimi lebih dulu, melainkan memastikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, yang hilang bukan hanya jejak transaksi, melainkan juga kepercayaan masyarakat yang jauh lebih sulit dipulihkan. .(TIM)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Keluarga Korban Salah Diagnosis HIV di Aceh Tenggara Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Medis
Dugaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Banjir Aceh Tenggara Dipangkas, Anggaran Rp100 Juta untuk 10 Rumah Dipertanyakan
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Memastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Direktur RSUD Kutacane Besuk Sejumlah Pasien
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru