Diduga Dilepas Tanpa Proses Hukum, Bandar Narkoba AW Sempat Dibawa ke Hotel di Medan

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:46 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Seorang pria berinisial AW yang diduga merupakan bandar narkoba, dikabarkan dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas setelah ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam operasi pengembangan kasus di Kota Medan pada Juli 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AW diamankan di kawasan Medan Johor. Ia disebut sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu lintas provinsi yang memasok wilayah Aceh–Sumatera Utara.

Namun, penangkapan tersebut justru menuai tanda tanya besar. Pasalnya, tak lama setelah ditangkap, AW dikabarkan tidak diproses secara hukum sebagaimana mestinya. Ia malah diduga dilepaskan tanpa adanya berita acara pemeriksaan yang lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari Posmetro Medan, AW awalnya dibawa ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Medan Barat, bukannya ke kantor polisi. Sumber internal menyebut, saat itu operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi.

AW juga disebut sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Medan oleh petugas, dengan alasan mengalami sakit mendadak. Namun setelah itu, bukannya diproses hukum, ia justru dilepas oleh petugas.

“Setiap penangkapan terhadap pelaku kasus narkoba harus disertai dengan berita acara resmi dan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (19/10/2025). “Jika tidak ada tindak lanjut, hal ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.”

Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyalahgunaan wewenang oleh aparat juga bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengamat hukum Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, dalam kasus narkotika, aparat harus bersikap tegas dan transparan. “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada oknum yang bermain, maka harus ditindak tegas karena hal ini menyangkut masa depan bangsa,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Tenggara terkait kasus tersebut. Sementara itu, desakan dari masyarakat agar Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Aceh segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terus bergema.

Seorang aktivis antinarkoba di Medan mengatakan bahwa bila memang benar terjadi praktik “tangkap lepas”, maka pihak terkait harus diusut tuntas. “Jangan ada ruang negosiasi dalam penegakan hukum, apalagi dalam kasus narkoba,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelepasan tersangka yang tidak disertai proses hukum. Publik menantikan kejelasan dan ketegasan sikap dari aparat, agar tidak muncul prasangka bahwa hukum bisa dibeli. (TIM)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Keluarga Korban Salah Diagnosis HIV di Aceh Tenggara Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Medis
Dugaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Banjir Aceh Tenggara Dipangkas, Anggaran Rp100 Juta untuk 10 Rumah Dipertanyakan
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Memastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Direktur RSUD Kutacane Besuk Sejumlah Pasien
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru