Surat Aduan Resmi Telah Diterima Irwasda Polda Sultra, Koalisi Pers Tegaskan Pertanggungjawaban Oknum Polisi

AGARA NOW

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 16:05 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI | Gelombang dukungan terhadap perjuangan insan pers terus berdatangan. Di tengah upaya mencari jalan damai dengan pihak kepolisian, Koalisi organisasi pers menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa sekadar ditutup dengan komunikasi semata. Masih ada oknum polisi yang disebut arogan, tidak memahami aturan, dan bahkan mempermalukan profesi wartawan di hadapan publik.

“Kami berkomunikasi baik dengan Kapolres Konawe, Kabag Ops, dan Irwasda Polda Sultra juga sudah menerima laporan kami secara terbuka. Itu patut diapresiasi,” kata perwakilan Koalisi Pers.

Namun, di balik ruang komunikasi yang terbangun, ada persoalan yang dianggap krusial. “Kalau oknum seperti ini tidak diberi pelajaran, ia akan tetap arogan. Jelas dalam aturan hukum, jelas dalam Perkapolri, jelas dalam Undang-Undang Pers, bahwa aparat harus menghormati kerja jurnalistik. Kami bisa memaafkan secara pribadi, tapi secara institusional, pelanggaran ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Aduan Diterima Irwasda

Koalisi Pers telah menyampaikan surat aduan resmi ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra. Laporan itu diterima dengan komitmen akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal kepolisian. Hal ini menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan bukan sekadar opini, melainkan bagian dari proses hukum dan pengawasan internal Polri. Di ruangan itwasda, kami sudah ceritakan semua kronologis kejadian dengan sebenarnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

→ Intimidasi atau mempermalukan wartawan adalah bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum bagi profesi pers.

2. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

Pasal 2: Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM dalam menjalankan tugas.

Pasal 7: Anggota Polri dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang atau merendahkan martabat manusia.

→ Sikap arogan dan mempermalukan wartawan jelas bertentangan dengan kewajiban Polri menjaga harkat martabat warga negara.

3. Kode Etik Profesi Polri (Kep/Polri/KEP/32/XII/1995, jo. Perkap No. 14 Tahun 2011)

Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Polri.

Dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.

Harus mengedepankan sikap santun, menghormati HAM, serta menghargai profesi lain.

→ Tindakan mempermalukan wartawan bukan saja pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika kepolisian.

Gelombang Dukungan Semakin Luas

Menurut kesaksian, sebagian besar anggota Polres Konawe bersikap santun. Tetapi ada satu oknum yang bertindak sebaliknya. “Dia yang mempermalukan profesi kami. Pertanyaannya sederhana: kenapa tidak gentleman mengakui kesalahan? Datang dan temui kami, jangan kami yang harus mencarinya. Kami tidak minta dia dipermalukan, kami hanya minta pertanggungjawaban.”

Dukungan terhadap langkah koalisi pers pun semakin menguat. Setelah sebelumnya sejumlah organisasi pers bersuara, kini Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) turut menyatakan dukungannya. Kehadiran AWI disebut mempertegas solidaritas wartawan dalam menuntut penyelesaian yang adil. “Kasus ini bukan hanya soal individu, tapi soal marwah profesi wartawan. Kami berdiri bersama,” tegas pernyataan dari AWI.

Koalisi menekankan, bila memang ada upaya damai, damai itu harus berangkat dari pengakuan fakta. “Kalau dari pihak kepolisian ada kelalaian, akui itu sebagai kelalaian. Kalau dari kami ada kekeliruan, silakan sebutkan. Jangan justru menutupi,” tambahnya.

Bagi koalisi, laporan resmi yang sudah diterima Irwasda Polda Sultra adalah bukti keseriusan menjaga kehormatan profesi. “Kami ingin penyelesaian bermartabat, bukan konflik. Tapi jangan sampai oknum yang arogan dibiarkan tanpa sanksi, sebab itu mencederai demokrasi dan kebebasan pers.”

Dengan demikian, gelombang dukungan dari berbagai organisasi pers, termasuk AWI, menjadi tanda bahwa persoalan ini bukan hanya kasus lokal, tetapi simbol perlawanan terhadap arogansi aparat yang tidak taat aturan.

Berita Terkait

Jawara Dikepruk Amsori Luka Ringan Lapor Polisi: 17 September 2026 Ditahan di Rutan Cibinong – Tim Suta Widhya SH & Rekan Siap Dampingi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan
Keluarga Korban Desak Penyidik Polres Langkat Bertindak Profesional, Pemeriksaan Saksi Dinilai Belum Menyeluruh
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Negara Diminta Serius Berantas Mafia Tanah, Bukan Hanya Berpihak pada Konglomerasi Perkebunan
Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru