Polisi Tangkap Pria Diduga Jual Daging Anjing di Pelalawan, Terancam Pasal Penganiayaan Hewan

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 14:51 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan |  Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Riau, menangkap seorang pria berinisial GA (25) yang diduga menganiaya anjing lalu menjual dagingnya untuk konsumsi.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli daging anjing di wilayah Pangkalan Kerinci. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GA di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami sita,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain daging, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, serta kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk mengolah daging anjing sebelum dipasarkan.

Menurut Kasatreskrim, tindakan GA bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa berupa pidana penjara maupun denda.

Praktik perdagangan daging anjing di Indonesia memang bukan hal baru. Beberapa daerah masih ditemukan penjualan daging anjing secara terbuka, meski tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur konsumsi daging anjing sebagai bahan pangan. Namun, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tegas menyebut anjing bukan termasuk hewan ternak yang bisa diproduksi untuk konsumsi manusia.

Selain aspek hukum, perdagangan daging anjing juga kerap menuai kecaman dari kelompok pecinta satwa dan organisasi kesehatan. Dari sisi kesehatan, daging anjing berpotensi menularkan penyakit berbahaya, termasuk rabies. Dari sisi etika, cara anjing diperoleh dan diperlakukan sebelum dipotong seringkali penuh kekerasan.

Kasus yang menjerat GA menambah deretan praktik perdagangan daging anjing di Indonesia yang kini semakin menjadi sorotan publik. Tekanan agar praktik ini diberantas semakin kuat, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat soal kesejahteraan hewan.

Berita Terkait

Jawara Dikepruk Amsori Luka Ringan Lapor Polisi: 17 September 2026 Ditahan di Rutan Cibinong – Tim Suta Widhya SH & Rekan Siap Dampingi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Keluarga Korban Desak Penyidik Polres Langkat Bertindak Profesional, Pemeriksaan Saksi Dinilai Belum Menyeluruh
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Negara Diminta Serius Berantas Mafia Tanah, Bukan Hanya Berpihak pada Konglomerasi Perkebunan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Kapolres Batu Bara Umumkan Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Tersangka Sudah Ditetapkan”

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru