Plt. Kades Ononazara Cacat Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 01:00 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias – Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu melakukan penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu pada tanggal 14 November 2025.

Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H menilai penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu cacat hukum.

“Camat dan Sekcam Tugala Oyo dalam hal ini tidak bijak dan cenderung abuse of power atau menyalahgunakan wewenang. Mengapa? Bahwa pemberhentian merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kepala kampung hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap berdasarkan bukti medis” tegas Berkat Hulu di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat Hulu mengungkapkan jika penunjukan Plt dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum berat. Mekanisme penunjukan Plt Kades mutlak dan wajib berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksananya.

Ia menegaskan pengangkatan penjabat kepala desa atau kampung telah diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pelaksana tugas hanya bisa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kalau ada non-PNS yang diangkat, jelas tidak sesuai mekanisme dan menguatkan indikasi kepentingan politik maupun nepotisme. Hal ini sudah termasuk indikasi mengakangi undang-undang yang berlaku, juga musibah bagi masyarakat bilamana yang memimpin cacat hukum dan inkompetensi, terang Berkat Hulu. (red)

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru