MK Tetapkan Perlindungan Hukum Wartawan, Risiko Kriminalisasi Dikurangi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:06 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Antara lain dari Enggar Buchori, wartawan media siber yang aktif di industri pers digital. Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1) lalu ditegaskan mampu memperjelas batasan perlindungan hukum bagi wartawan dan mengurangi risiko kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan media siber yang selama ini sering menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas,” ujar Bang Enggar sapaan akrabnya di Lebak, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang diutamakan dalam putusan tersebut akan memberikan rasa aman dan kejelasan bagi praktisi pers digital.

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan sesuai kode etik. Sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers. Hanya jika upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, baru dapat ditempuh jalur pidana atau perdata sebagai langkah terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK juga menyatakan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini. Selain itu, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. Hal ini mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan.

Enggar menambahkan, meskipun putusan ini patut diapresiasi, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh pihak untuk menjalankan dan menaatinya secara konsisten. “Kita berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme ini agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dengan lebih optimal,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan
Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Puluhan Alat Kesehatan Disalurkan untuk Posyandu Pasirjambu, PT MBK Ventura Gandeng OJK Edukasi Warga

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:13 WIB

Liburan Massal 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung Tuai Sorotan, Klarifikasi Muncul, Etika Tetap Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:14 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:20 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Senin, 20 Juli 2026 - 21:04 WIB

Jaga Soliditas dan Sinergitas, Kapolres dan Forkopimda Simalungun Serta Pematang Siantar Gelar Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:52 WIB

Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Berita Terbaru