Migrain Bukan Alasan Untuk Mengintimidasi Wartawan: Dugaan Tekanan terhadap Jurnalis Muncul di Tengah Keresahan Sawit

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:21 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, 10 Oktober 2025 — Ruang kebebasan pers kembali diusik — kali ini bukan oleh aparat, bukan pula oleh pejabat, melainkan dari perilaku individu yang diduga tengah mengalami kondisi medis. Seorang perempuan berinisial N, warga Dusun Lae Mbetakh, Desa Sikelondan, Kecamatan Simpang Kiri, diduga melakukan tindakan yang bernada intimidatif terhadap seorang wartawan, Syahbudin Padang, melalui sebuah unggahan di akun Facebook “Dek Maya”.

Peristiwa itu terjadi di tengah situasi rawan di desa tersebut, yang sedang diselimuti maraknya kasus pencurian buah sawit. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan kemudian memuat nama dan foto pihak yang dikaitkan — bukan sebagai pelaku, namun sebagai bagian dari narasi situasi. Salah satunya adalah suami dan saudara dari N, yang tertangkap dalam bingkai jurnalistik investigatif sang wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun alih-alih membalas dengan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, reaksi yang muncul justru diduga berbentuk serangan personal — tudingan di media sosial yang memuat nada tekanan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya.

“Bahwasanya ada suami dari inisial N dan adeknya dalam foto berita Syahbudin, tidak melakukan apa-apa, kenapa harus risih?” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya, menanggapi pernyataan kebingungan yang berkembang di lapangan.

Beredar pula informasi bahwa pelaku intimidasi diduga tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya karena masalah kesehatan — yakni migrain berat atau sakit kepala sebelah. Namun alasan medis bukanlah pembenaran atas tindakan yang dapat berujung kriminal, terlebih jika telah menyentuh wilayah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

“Diduga saat kejadian, yang bersangkutan sedang mengalami migrain. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers,” kata sumber tersebut.

Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Apa pun motif di balik tindakan intimidatif, hukum tetap tidak memberi ruang toleransi dalam perkara menghalangi kemerdekaan pers.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan beredarnya informasi hoaks yang digunakan sebagai cara menggiring opini publik makin memperkeruh suasana. Dalam kondisi seperti ini, tekanan terhadap wartawan tidak hanya berhenti pada serangan personal, tetapi juga berubah menjadi upaya sistematis untuk mendiskreditkan upaya pencarian fakta. (TIM)

Berita Terkait

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Tergugat Akan Hadirkan Pemberi Kuasa dan Tujuh Saksi pada Sidang Lanjutan Sengketa Kebun Lae Saga
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Disaksikan Warga dan BPG, Anwar Serahkan Mobil BUMDes kepada Pemerintah Kampong Pasir Belo
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
“Tanda Tangan Disiasati, Uang Rakyat Diduga Dikorup! Skandal JADUP Siperkas Kian Membara
Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru