Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap

AGARA NOW

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 23:16 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. Dua orang kurir asal Aceh ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan kawasan Kecamatan Bakauheni, Senin (18/8/2025) malam.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dua penumpang bus. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Satresnarkoba yang kemudian melakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. “Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua orang mencurigakan tersebut membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram. Barang haram itu disimpan dalam tas ransel dan rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Kedua pria itu diketahui bernama Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, dan Hendri Azwar (30). Dari dalam tas ransel cokelat merek WSD milik mereka, polisi menemukan 11 bungkus plastik hijau berisi sabu dengan berat total 11,827 gram. “Keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui perannya sebagai kurir yang mendapat perintah untuk mengantarkan paket sabu ke Jakarta,” kata Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu tas ransel cokelat dan satu unit ponsel Nokia warna hitam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang mengendalikan peredaran sabu tersebut dari luar daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kasus ini kembali menegaskan peran Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera–Jawa yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur peredaran. Polisi menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan, terminal, hingga jalur darat, demi menutup ruang gerak penyelundupan barang haram tersebut. (*)

Berita Terkait

Jawara Dikepruk Amsori Luka Ringan Lapor Polisi: 17 September 2026 Ditahan di Rutan Cibinong – Tim Suta Widhya SH & Rekan Siap Dampingi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Keluarga Korban Desak Penyidik Polres Langkat Bertindak Profesional, Pemeriksaan Saksi Dinilai Belum Menyeluruh
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Negara Diminta Serius Berantas Mafia Tanah, Bukan Hanya Berpihak pada Konglomerasi Perkebunan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Kapolres Batu Bara Umumkan Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Tersangka Sudah Ditetapkan”

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru