KUTACANE | Proyek rehabilitasi rumah korban banjir tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemangkasan anggaran bantuan secara signifikan. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (15/7/2026), mengungkapkan bahwa dana bantuan yang berasal dari dana alokasi khusus Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak sepenuhnya dinikmati penerima sesuai nilai yang telah direncanakan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diketahui telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk program rehabilitasi rumah korban banjir di sejumlah kute dan kecamatan. Dana itu diperuntukkan bagi 10 unit rumah, di mana setiap penerima seharusnya mendapat Rp10 juta sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 6002/267/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima dan data yang berhasil dihimpun, realisasi bantuan yang diterima oleh masing-masing korban banjir dinilai jauh di bawah angka yang tercantum dalam keputusan tersebut. Beberapa penerima bantuan mengaku hanya menerima 20 sak semen, sekitar 2.000 batang batu bata, serta satu mobil dam truck pasir. Jika merujuk pada perkiraan harga material setempat, nilai bantuan yang diterima hanya sekitar Rp2,4 juta. Artinya, ada selisih lebih dari 75 persen dari nilai seharusnya diterima penerima manfaat.
Situasi ini menuai reaksi di masyarakat dan menjadi perhatian luas di media sosial. Salah satu platform yang turut menyuarakan masalah ini adalah akun Facebook KABAR AGARA. Dalam unggahan terbarunya, KABAR AGARA menuliskan, “Dana bantuan rehabilitasi untuk korban banjir tahun 2025 diduga dipotong hingga 75 persen. Banyak penerima bantuan merasa kecewa lantaran bahan bangunan yang mereka terima nilainya sangat jauh di bawah yang seharusnya. Publik mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaksanaan program diaudit secara terbuka.”
Nama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Prasarana Wilayah (Perkim) Aceh Tenggara, Edy Supriadi, turut disebut-sebut dalam laporan yang beredar di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek ini. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan namun Edy Supriadi belum memberikan tanggapan maupun keterangan apa pun kepada media. Keterbukaan informasi dari pejabat terkait diharapkan dapat meredakan polemik sekaligus memberikan kepastian bagi para korban yang masih menunggu kejelasan hak mereka.
Publik menilai, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan daerah harus ditegakkan agar hak-hak korban bencana benar-benar bisa terpenuhi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek serta mengumumkan hasilnya secara terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bantuan untuk korban banjir tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku. (*)










