​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:29 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 16 maret 2026 |  Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin pagi.

Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan kegiatan monitoring serta razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan itu dilakukan guna mencegah peredaran minuman keras (khamar/miras) serta perbuatan maksiat di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan razia tersebut menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kota Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Razia ini merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan,” kata Abidinsyah.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan, yakni Penginapan Pondok Indah di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren.

Saat melakukan pengecekan di salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sar (29), seorang wiraswasta, serta SS (33), seorang petani.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi awal keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat, yaitu berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Saat ini keduanya juga telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Gayo Lues.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Kampung Pertik Pining Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemkab Gayo Lues
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
PT Hopson Diduga Kebal Hukum dan Tetap Produksi Ilegal, Di Mana Tindakan Nyata Pemerintah?

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru