Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3 dan Air Limbah, Dua Perusahaan di Aceh Terima Surat Peringatan Resmi

AGARA NOW

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 22:39 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, (24/11/2025) Gubernur Aceh mengeluarkan dua surat peringatan resmi kepada dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan bukan kayu, yakni PT. Pinus Makmur Indonesia dan PT. Hopson Aceh Industri. Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, bahkan setelah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional.

Surat peringatan kepada PT. Pinus Makmur Indonesia bernomor 600.4/15414 tertanggal 22 Oktober 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT. Pinus Makmur Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, melanggar sejumlah ketentuan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/741/2025 tanggal 28 April 2025. Pelanggaran yang ditemukan mencakup absennya beberapa perizinan teknis krusial, seperti Surat Kelayakan Operasional (SLO) terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis (Pertek) emisi udara, dan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dokumen Lingkungan yang digunakan perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi eksisting lapangan karena tidak mencakup berbagai aktivitas tambahan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pemanfaatan air limbah, penampungan sludge IPAL, hingga aktivitas pembuatan drum kemas gondorukem. Selain itu, perusahaan belum melakukan revisi terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki, serta lalai dalam menjalankan berbagai kewajiban pengelolaan lingkungan seperti pemantauan udara, pencemaran air, serta pengelolaan limbah B3 dan limbah padat non-B3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan paling serius adalah kegiatan operasional yang tetap berlangsung di tengah sanksi penghentian sementara. Dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2025, PT. Pinus Makmur Indonesia diketahui membeli bahan baku getah pinus sebanyak 84,83 ton, yang dicatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, perusahaan juga belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Surat tersebut menegaskan bahwa apabila peringatan dan kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tidak segera dijalankan, maka proses penegakan hukum lanjutan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pidana dan administrasi yang berlaku. Perusahaan diberi batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban secara resmi kepada Gubernur Aceh dan tembusannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Surat peringatan serupa juga dilayangkan kepada PT. Hopson Aceh Industri dalam dokumen bernomor 600.4/15412 pada tanggal yang sama, 22 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengawasan pasca-terbitnya surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025, PT. Hopson Aceh Industri juga kedapatan belum mematuhi kewajiban penghentian operasional. Bahkan, perusahaan terus beroperasi tanpa memiliki izin pengolahan hasil hutan bukan kayu, termasuk dokumen UKL-UPL baru yang sesuai dengan kapasitas produksi aktual. Lebih parah, dokumen PKPLH yang digunakan diterbitkan oleh otoritas yang tidak sesuai berdasarkan pendelegasian kewenangan.

Tak hanya persoalan izin, PT. Hopson Aceh Industri juga tidak memiliki dokumen pendukung penting seperti PERTEK emisi, PERTEK IPAL, SLO emisi maupun SLO IPAL, serta tidak menyusun Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan untuk dua tahun terakhir. Perusahaan juga telah menghasilkan dan mendistribusikan produk gondorukem dan terpentin, suatu kegiatan yang menurut peraturan tak dapat dilakukan selama sanksi penghentian sedang diberlakukan.

Dokumen lingkungan perusahaan pun belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengawasan menemukan tidak adanya pelaporan perbaikan tindak lanjut, tidak adanya pengelolaan limbah B3 secara terstruktur, serta tidak adanya pelaksanaan pelatihan untuk tenaga kerja. Selain itu, PT. Hopson Aceh Industri tercatat tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha seperti Persetujuan Lingkungan dan PKKPR, dan tidak melaporkan realisasi investasi dari pembangunan pabrik yang telah mencapai 90 persen.

Kepada perusahaan ini, Gubernur Aceh juga menegaskan bahwa apabila kewajiban dalam surat sebelumnya tidak segera dipenuhi, maka akan diterapkan pemberatan sanksi hingga proses penegakan hukum pidana. Laporan pemenuhan terhadap kewajiban tersebut diwajibkan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Gubernur Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Langkah tegas Pemerintah Aceh ini menegaskan komitmen untuk menjaga lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan industri di wilayah Aceh berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Tak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif, upaya ini juga menunjukkan bahwa praktik-praktik industri yang tidak ramah lingkungan tidak akan lagi mendapat ruang di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelestarian alam dan tanggung jawab sosial korporasi di wilayah tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Transformasi PT PEMA Berjalan, Perbaikan Tata Kelola dan Pemulihan Investasi Mulai Menunjukkan Hasil
WOW, Dana Pokir Disalah Gunakan, Ternyata Untuk Bagi Bagi Proyek, TTI Bongkar Dugaan Cashback Rp 200 M Proyek Pokir
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru