Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp476 Juta

AGARA NOW

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:04 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. HM diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelapkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp476 juta lebih.

Proses penahanan dilakukan pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, usai penyidik Kejaksaan menyelesaikan pemeriksaan terhadap HM. Saat digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, HM telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tersangka HM resmi kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa,” kata Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lilik menjelaskan, proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Mei 2025. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 pada 7 Mei 2025, kemudian diperbarui dengan surat perintah baru tertanggal 10 Juni 2025. HM secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 yang terbit pada hari penahanan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) yang diterbitkan Inspektorat Aceh Tenggara Nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025. Dari hasil audit tersebut ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp476.692.348.

Bersama seorang aparatur desa lainnya yang menjabat sebagai Kaur Keuangan berinisial ZP, HM mengambil dana desa secara tunai dari Bank Aceh Syariah. Dana tersebut kemudian tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK). Sebagian besar dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“HM menggunakan dana desa secara sepihak, menjalankan kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Kute (BPK). Bahkan laporan pertanggungjawaban dibuat secara sepihak dan penuh tekanan,” jelas Lilik.

Penyidik menemukan adanya dugaan tanda tangan perangkat desa pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dilakukan di bawah tekanan. Jika tidak menuruti permintaan tersangka, mereka diancam akan diberhentikan dari jabatannya.

“Selain kegiatan fiktif, beberapa pengeluaran yang dilakukan HM tidak tercantum dalam APBK 2022 dan 2023 dan tidak disertai bukti pertanggungjawaban resmi,” lanjut Lilik.

Atas perbuatannya, HM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka HM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Lapas Kelas IIB Kutacane. Kajari memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sembari mengamankan alat bukti tambahan.

Kejaksaan menegaskan komitmen memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa, khususnya terkait penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Keluarga Korban Salah Diagnosis HIV di Aceh Tenggara Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Medis
Dugaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Banjir Aceh Tenggara Dipangkas, Anggaran Rp100 Juta untuk 10 Rumah Dipertanyakan
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Memastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Direktur RSUD Kutacane Besuk Sejumlah Pasien
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru