Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Kerugian Mencapai Rp204 Miliar

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 01:46 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp204 miliar. Aksi para pelaku terendus setelah tim Subdit 2 Perbankan Dittipideksus menerima laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan melakukan penyelidikan intensif sejak awal bulan tersebut.

Modus operandi sindikat ini terbilang canggih. Mereka menyamar sebagai anggota satuan tugas (satgas) perampasan aset, kemudian menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Rekening bank dormant — yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu — menjadi sasaran empuk untuk dipindahkan dananya ke sejumlah rekening penampungan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Kunci keberhasilan pengungkapan ini adalah kerja cepat, analisis mendalam, serta kolaborasi lintas lembaga yang solid, khususnya antara Subdit 2 Perbankan Bareskrim dengan PPATK,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Helfi menjelaskan, eksekusi pembobolan dilakukan tepat pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, saat sistem pengawasan bank sedang longgar di luar jam operasional. Salah satu pelaku, yang merupakan mantan teller bank, diberikan akses User ID sistem core banking oleh Kepala Cabang Pembantu. Melalui jalur ini, dana hingga ratusan miliar rupiah berhasil dipindahkan secara ilegal.

Setelah dana dipindahkan, sindikat menyebarkannya ke lima rekening penampungan. Namun, gerak mereka akhirnya terdeteksi berkat sistem pemantauan internal bank yang segera melapor ke pihak kepolisian.

“Seluruh dana telah berhasil kami telusuri dan pulihkan,” kata Brigjen Helfi.

Polri menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam tiga kelompok berbeda:

  1. Oknum Internal Bank
    • AP (Kepala Cabang Pembantu)
    • GRH (Consumer Relation Manager)
  2. Pelaku Pembobolan
    • C alias K (Otak utama, mengaku sebagai Satgas)
    • DR (Konsultan hukum)
    • NAT (Mantan pegawai bank, sebagai operator transaksi ilegal)
    • R (Mediator)
    • TT (Fasilitator keuangan)
  3. Pelaku Pencucian Uang
    • DH (Ahli pembuka blokir rekening)
    • IS (Pemilik rekening penampungan)

Khusus untuk C alias K dan DH, Polri menyebut keduanya juga diduga terkait dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 22 unit ponsel
  • 1 hard disk eksternal
  • 2 DVR CCTV
  • 1 mini PC
  • 1 laptop merek Asus ROG

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang berbeda, yakni:

  • Undang-Undang Perbankan – Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
  • Undang-Undang ITE – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
  • Undang-Undang Transfer Dana – Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan keaktifan rekening pribadi. Ia menekankan pentingnya memperbarui data diri secara berkala dan mengaktifkan notifikasi transaksi.

“Banyak masyarakat yang tidak sadar jika rekening dormannya bisa menjadi target sindikat seperti ini. Maka penting untuk rutin mengecek aktivitas, memperbaharui data, dan memastikan keamanan akun,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan lebih besar yang beroperasi di luar Jakarta.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan digital di sektor perbankan, termasuk potensi kolusi internal yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Berita Terkait

Jawara Dikepruk Amsori Luka Ringan Lapor Polisi: 17 September 2026 Ditahan di Rutan Cibinong – Tim Suta Widhya SH & Rekan Siap Dampingi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Keluarga Korban Desak Penyidik Polres Langkat Bertindak Profesional, Pemeriksaan Saksi Dinilai Belum Menyeluruh
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Negara Diminta Serius Berantas Mafia Tanah, Bukan Hanya Berpihak pada Konglomerasi Perkebunan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Kapolres Batu Bara Umumkan Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Tersangka Sudah Ditetapkan”

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:15 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:41 WIB

Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, PW GP Al Washliyah DKI: Lagu ‘Teruslah Melangkah’ Mayjen TNI Krido Pramono Bangkitkan Semangat Generasi Muda Berkarya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02 WIB

Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:56 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:20 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya

Berita Terbaru